Powered By Blogger

Rabu, 02 Februari 2011

Homoseksual (Liwath)


Adalah dosa kaum Luth di zaman dulu, bersengggama sesama lelaki, Allah Ta’ala berfirman :
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 spt±Ås»xÿø9$# $tB Nà6s)t6y $pkÍ5 ô`ÏB 7ymr& šÆÏiB šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÑÈ   öNä3§Yάr& šcqè?ù'tFs9 tA%y`Ìh9$# tbqãèsÜø)s?ur Ÿ@Î6¡¡9$# šcqè?ù's?ur Îû ãNä3ƒÏŠ$tR tx6ZßJø9$# ( $yJsù šc%x. šU#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#qä9$s% $oYÏKø$# É>#xyèÎ/ «!$# bÎ) |MZà2 z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇËÒÈ  
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya : "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang Amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[*] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu ? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar". (QS. Al-Ankabut : 28-29)
[*] Sebahagian ahli tafsir mengartikan taqtha 'uunas 'sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam perjalanan karena mereka sebagian besar melakukan homosexual itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. ada lagi yang mengartikan dengan merusak jalan keturunan karena mereka berbuat homosexual itu.
Karena jelek dan keji serta berbahayanya kemungkaran ini, Allah Ta’ala menyiksa pelaku-pelakunya dengan empat macam siksaan yang belum pernah dikumpulkan-Nya atas suatu kaum selain mereka, yaitu : dengan membutakan mata mereka, membalikkan negeri mereka (menjadi yang di atas ke bawah), menurunkan hujan batu yang berasal dari tanah yang terbakar yang bersusun-susun ke atas mereka dan sambaran petir. Dan dalam syari’ah Islam hukumnya adalah dibunuh (menurut pendapat yang rajih), dikenakan keatas pelaku dan pasangannya bila ia ( pasangannya itu) rela dan suka, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Barangsiapa yang kamu temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (yang dilakukan perbuatan itu padanya).” HR. Ahmad (1/300). Lihat Shahih Al-Jami’ (6565)


Dan bencana yang timbul di zaman sekaran berupa tho’un dan bermacam-macam penyakit, yang belum pernah ada pada masa para pendahulu kita, adalah disebabkan perbuatan keji, seperti penyakit maut AIDS, mengisyaratkan kepada hikmah Allah (syari;ah) dalam menetapkan hukuman yang berat ini.

Abul Fajr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar