Powered By Blogger

Selasa, 01 Februari 2011

Melebihkan / Menjulurkan Pakaian (ISBAL)

Masalah isbal (memanjangkan pakaian) sudah merupakan hal yang biasa dan dianggap ringan oleh manusia padahal di sisi Allah Ta’ala sangat besar (dosanya). Isbal ialah : memanjangkan pakaian sampai ke bawah mata kaki, bahkan ada yang pakaiannya menyentuh dan menyapu tanah di belakangnya. Dari Abu Zar radhiyallahu ‘anhu, Nabiyullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Tiga golongan (manusia) yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat, serta tidak diperhatikan-Nya dan baginya siksaan yang sangat pedih. Yaitu : Orang yang memanjangkan (dalam satu riwayat : sarung/izarnya), orang yang selalu menyebut-nyebut pemberiannya (dalam satu riwayat : orang yang tidak memberikan sesuatu kecuali menyebut-nyebutnya) dan orang yang merahasiakan (‘aib) barang dagangannya dengan sumpah palsu.” HR. Muslim (1/102)
Adapun orang yang berkata : “Saya memanjangkan pakaian bukan karena sombong,” maka dia sesungguhnya telah menganggap dirinya bersih (dari dosa dan kesalahan), dan ini tentu tak dapat diterima karena ancaman bagi orang yang melebihkan pakaiannya umum, baik dengan maksud sombong atau bukan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alihi Wasallam : “Pakaian yang turun melebihi mata kaki, tempatnya di neraka.” HR. Ahmad (6/254). Lihat Shahih Al-Jami’ (5571)
Maka apabila ia menjulurkannya karena sombong, siksaannya lebih dahsyatdan besar seperti yang terdapat dalam hadits : “Barangsiapa yang menarik (memanjangkan) pakaiannya karena kesombongan, niscaya Allah Ta’ala tidak memperhatikannya pada harii kiamat.” HR. Bukhari (3465), cet Al-Baga
Yang demikian disebabkan oleh karena ia menggabungkan antara dua larangan. Larangan isbal (memanjangkan pakaian) berlaku pada semua jenis pakaian, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabiyullah Alaihi Sholatu Wasallam bersabda : “Larangan isbal itu berlaku pada sarung (izar), baju dan sorban. Barangsiapa yang memanjangkan sesuatu dari padanya karena sombong, niscaya Allah Ta’ala tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat.” HR. Abu Dawud (4/353). Lihat Shahih Al-Jami’ (2770)
Adapun wanita, maka mereka dibolehkan menguraikan (memanjangkan pakaiannya) sejengkal atau sehasta untuk menutupi tumitnya sebagai tindakan hati-hati. Karena dikhawatirkan tersingkap oleh hembusan angin dan sebagainya. Tetapi tidak boleh melebihi batasan tersebut, sebagaimana yang kita lihat pada sebahagian pakaian/gaun pengantin yang terjurai di belakangnya beberapa jengkal atau beberapa meter, bahkan kadang-kadang sampai terpaksa diangkat.

Abul Fajr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar