Powered By Blogger

Selasa, 01 Februari 2011

Laki-laki Bersikap Feminim (seperti wanita) dan Sebaliknya

Adalah merupakan fitrah (kesucian) yang disyari’atkan Allah Ta’ala bagi hamba-hambanya, bahwa laki-laki mesti menjaga sifat kelakian yang mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakannya atas sifat itu. Dan wanita menjaga sifat (fitrah) kewanitaan yang mana Allah Tabarakallahu Ta’ala menciptakannya atas sifat tersebut. Ini adalah dasar pedoman yang kalau ditinggalkan, kehidupan manusia tidak mungkin sejahtera, sikap laki-laki meniru-niru wanita dan wanita meniru-niru laki-laki adalah bertentangan dengan fitrah dan dapat membuka pintu-pintu kerusakan serta menyebarkan dekadensi akhlak dalam masyarakat. Hukum perbuatan ini adalah haram.
Apabila di dalam suatu nash syar’iterdapat laknat atas orang yang melakukan suatu perbuatan, berarti nash iu menunjukkan haramnya perbuatan tersebut dan termasuk dosa besar. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” HR. Bukhari (Fathul Bari 10/332).
Dan juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu : “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang meniru sifat wanita dan wanita meniru sifat lelaki.HR. Bukhari (Fathul Bari 10/333).
Menyerupai itu mungkin dengan gaya dan cara berjalan, seperti menyerupai wanita dalam postur tubuh dan meniru-niru wanita dalam berbicara dan berjalan. Dan mungkin juga menyerupainya dalam cara berpakaian. Laki-laki tidak dibenarkan memakai kalung, gelang tangan dan kaki, anting-anting (subang) dan yang semisalnya, yang banyak dilakukan oleh kaum hippy (yang memanjangkan rambutnya seperti wanita) dan yang sama dengan mereka. Dan wanita pun tidak boleh memakai pakaian yang khas untuk pria, sperti tsub, kemeja dan lain-lain. Bahkan wanita mesti berbeda dengan kaum lelaki dalam penampilan dan pola pakaiannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabiyullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Allah Ta’ala melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” HR. Abu Dawud (4/335). Lihat Shahih Al-Jami’ (5071)

Abul Fajr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar