Powered By Blogger

Selasa, 01 Februari 2011

Menerima dan Memberi Suap

Memberi suap kepada qhodi atau hakim untuk menghilangkan hak atau mendiamkan kebathilan adalah jarimah (pelanggaran), karena dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam hukum, teraniayanya pihak yang benar, dan tersebarnya kebinasaan, Allah Ta’ala berfirman :
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188)
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Nabiyullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Allah melaknat pemberi dan penerima suap/sogok dalam hukum.” HR. Ahmad (2/387). Lihat Shahih Al-Jami’ (5069)
Adapun yang terjadi karena terpaksa untuk mendapatkan hak atau menghindari kezholiman yang tidak mungkin dihindari kecuali dengan cara memberi suap, maka tidak termasuk dalam ancaman itu.
Sesungguhnya suap-menyuap di zaman sekarang tersebar luas di mana-mana, sehingga merupakan sumber pemasukan yang lebih besar dari gaji bagi sebahagian pegawai, bahkan telah menjadi aktiva dalam neraca sebagian perusahaan yang dibungkus dengan nama-nama yang tertutup.
Dan banyak transaksi-transaksi yang tidak diawali dan diakhiri dengan suap, yang mengakibatkan orang-orang fakir teraniaya sekali, batalnya sejumlah besar perjanjian, dan menjadi sebab bagi para karyawan untuk merusak nama baik pemilik  perusahaan, dan pelayanan yang baik tidak diberikan kecuali kepada orang yang membayar, dan yang tidak membayar diberi pelayanan yang jelek atau diundur dan tidak diperhatikan, sedangkan orang yang memberi suap yang datang setelahnya sudah terlebih dahulu selesai.
Akibat suap-menyuap ini adalah harta-harta yang merupakan milik pemilik perusahaan, masuk ke dalam saku-saku agen-agen pemasaran dan pembelian. Oleh karena itu maka tidak heran kalau Nabiyullah Shallallahu Alaihi Wasallam berdo’a atas orang-orang yang bersekutu dalam kasus pelanggaran ini, dan pihak-pihak yang punya andil di dalamnya, semoga Allah Ta’ala menjauhkan mereka dari rahmat-Nya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabiyullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “(Semoga) laknat Allah atas pemberi dan penerima suap.” HR. Ibnu Majah (2313). Lihat Shahih Al-Jami’ (5114)

Abul Fajr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar