Powered By Blogger

Kamis, 03 Februari 2011

Datang ke Masjid Seusai makan Bawang atau Sesuatu yang Beraroma tidak Sedap

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[*], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[**]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf : 31)
[*] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan shalat atau thawaf keliling ka'bah atau ibadah-ibadah yang lain. [**] Maksudnya : janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauh dari kami, atau beliau bersabda maka hendaklah ia menjauhi masjid kami dan duduk dirumahna.” HR. Bukhari (Fathul Bari 2/339)
Dan dalam riwayat Imam Muslim : “Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih dan bawang daun, maka jangan sekali-sekali mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat merasa terganggu oleh sesuatu yang dapat mengganggu anak adam (manusia).” HR. Muslim (1/395)
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah jum’at, beliau berkata dalam khutbahnya : “Sesungguhnya kalian ini jama’ah memakan dua jenis tumbuhan, saya berpendapat, keduanya adalah jelek (khobits), yaitu bawang merah dan bawang putih. Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bila mencium baunya dari seseorang, beliau menyuruh untuk mengeluarkan orang tersebut ke Baqi’, maka siapa yang ingin memakannya hendaklah ia menghilangkan baunya dengan memaksanya.” HR. Muslim (1/396)
Termasuk kategori dalam kesalahan ini, orang yang langsung masuk masjid setelah bekerja, sedangkan aroma yang tidak sedap memancar dari tubuh dan pakaian mereka, dan yang lebih jelek lagi, para perokok yang hukumnya haram yang masuk ke masjid menyakiti dengan baunya maupun hamba-hamba Allah, baik malaikat maupun orang yang berjama’ah.


Abul Fajr

Bercengkerama dan Bersenang-senang dengan Orang-orang Munafiq dan Fasiq


Banyak di antara orang-orang yang belum kuat iman di dalam jiwanya sengaja duduk bergaul dengan sebagian orang fasiq yang suka berbuat maksiat. Bahkan kadang-kadang mereka bergaul dengan orang yang menghina syari’ah Allah Ta’ala dan memperolok-olok agama-Nya serta orang-orang sepaham dengan mereka. Perbuatan seperti ini sudah pasti diharamkan dan dapat merusak ‘aqidah, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
#sŒÎ)ur |M÷ƒr&u tûïÏ%©!$# tbqàÊqèƒs þÎû $uZÏF»tƒ#uä óÚ͏ôãr'sù öNåk÷]tã 4Ó®Lym (#qàÊqèƒs Îû B]ƒÏtn ¾ÍnÎŽöxî 4 $¨BÎ)ur y7¨ZuŠÅ¡Yムß`»sÜø¤±9$# Ÿxsù ôãèø)s? y÷èt/ 3tò2Éj9$# yìtB ÏQöqs)ø9$# tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÏÑÈ  
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, Maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am : 68)
Maka dalam keadaan seperti ini tidak dibolehkan duduk bersama mereka, walau bagaimanapun eratnya hubungan keluarga, halusnya pergaulan dan manisnya tutur kata mereka, kecuali bagi siapa yang ingin berdakwah atau menolak dan meningkari kebatilan mereka. Adapun (duduk) karena ridho dan diam, maka tidak boleh, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
tbqàÿÎ=øts öNà6s9 (#öq|Ê÷ŽtIÏ9 öNåk÷]tã ( bÎ*sù (#öq|Êös? öNåk÷]tã  cÎ*sù ©!$# Ÿw 4ÓyÌötƒ Ç`tã ÏQöqs)ø9$# šúüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇÒÏÈ  
“Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. tetapi jika Sekiranya kamu ridha kepada mereka, Sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang Fasik itu.” (QS. At-Taubah : 96)

Abul Fajr